KUALA PEMBUANG, KaltengHits.com – Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat dari empat desa di Kabupaten Seruyan yang memperjuangkan realisasi plasma 20 persen.
Muhtadin menilai tuntutan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat yang perlu diperjuangkan. Karena itu, DPRD Seruyan mendukung penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan sesuai ketentuan dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban.
“Untuk memperjuangkan plasma 20 persen. Memang plasma 20 persen itu dari dalam HGU, itu menjadi hak mereka. Jadi apa yang mereka tuntut, ya itu aja, karena itu hak mereka yang mereka tuntut,” ujar Muhtadin.
Menurutnya, persoalan plasma selama ini menjadi perhatian masyarakat lantaran kontribusi yang berkaitan dengan kebun plasma dinilai belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“Karena selama ini kan kontribusi BAP itu, ya tidak ada. Itu nihil selama kebunnya sendiri, kan gitu,” katanya.
DPRD Dukung Aspirasi Disampaikan Secara Damai
Muhtadin mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap aksi tetap dilakukan secara tertib dan damai.
“Kalau melakukan demo dan sebagainya, tetap dalam keadaan menjaga kamtibmas di lapangan, tetap dengan suasana damai. Jadi kita mendukung,” ujarnya.
Terkait upaya penyelesaian, Muhtadin melihat Pemerintah Kabupaten Seruyan masih berusaha mencari alternatif untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Saya melihat pemerintah daerah sekarang masih menjadikan solusi-solusi alternatif agar dua kepentingan ini, baik itu perusahaan maupun masyarakat, itu mendapatkan titik temu,” katanya.
Ia menyebut salah satu persoalan yang perlu diselaraskan adalah perbedaan pandangan mengenai pola yang akan direalisasikan.
“Karena ini kan, yang pertama, perbedaan dalam istilah aja, kan, perusahaan istilahnya KUP, dan masyarakat maunya plasma 20 persen,” jelas Muhtadin.
Fraksi Gerindra Tegaskan Dukungan
Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai pola pelaksanaan, Muhtadin kembali menegaskan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat terkait plasma.
“Tapi kalau masalah dukung ini, kita mendukung 100 persen apa yang diperjuangkan oleh masyarakat, karena itu memang hak mereka,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan bersama pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang dapat mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
“Harapan kita ke perusahaan, ya, bersama pemerintah daerah mencari jalan keluar, mencari solusi yang terbaik, titik temu, agar menyatukan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Muhtadin juga menyampaikan sikap Fraksi Gerindra terkait persoalan plasma. Menurutnya, fraksi tersebut berpandangan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan wajib merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat.
“Fraksi Gerindra menyatakan perusahaan di Seruyan wajib merealisasikan plasma 20 persen tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia mengatakan sikap tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Fraksi Gerindra, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam memperjuangkan hak masyarakat yang berkaitan dengan investasi.
“Fraksi Gerindra, baik di daerah hingga pusat, sepakat bahwa masyarakat wajib menerima haknya dari investor,” katanya.
Muhtadin juga mengaitkan perjuangan tersebut dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menurutnya perlu diwujudkan hingga ke tingkat desa.
“Sesuai dengan amanat Presiden terkait penerapan Pasal 33, harus diterapkan sampai ke desa-desa,” pungkas Muhtadin. (Red)




Tinggalkan Komentarmu