Palangka Raya

Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 25,93 Gram Diduga Sabu di Palangka Raya

Bagikan
Sabu Praya
Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 25,93 Gram Diduga Sabu di Palangka Raya
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (42) dan GR (37). Mereka diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatma, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi diterima petugas pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas mengamankan kedua terlapor di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik S.

Sementara itu, satu paket diduga sabu lainnya ditemukan petugas di dalam dompet warna cokelat milik GR.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. Kedua terlapor kemudian mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka.

Mobil dan Dua Ponsel Turut Diamankan

Selain enam paket diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA berikut STNK.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap kedua terlapor masih berlanjut di Polresta Palangka Raya. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah Dua Tahun, Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologi

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pihak Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah,...

Perindo Kalteng Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten/Kota, Konsolidasi Diperkuat

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Partai Perindo memperkuat konsolidasi organisasi di Kalimantan Tengah...

DPW Perindo Kalteng Gelar Workshop Bedah Dapil dan Persiapan Verpol

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalimantan Tengah...

Tiga Laga, Tiga Kekalahan: Isenmulang Kalteng FC Takluk 0-2 dari Bhayangkara

BANDAR LAMPUNG, KaltengHits.com – Isenmulang Kalteng FC kembali menelan kekalahan pada pekan...