PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (42) dan GR (37). Mereka diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatma, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi diterima petugas pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas mengamankan kedua terlapor di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik S.
Sementara itu, satu paket diduga sabu lainnya ditemukan petugas di dalam dompet warna cokelat milik GR.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. Kedua terlapor kemudian mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka.
Mobil dan Dua Ponsel Turut Diamankan
Selain enam paket diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA berikut STNK.
Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap kedua terlapor masih berlanjut di Polresta Palangka Raya. (Red)




Tinggalkan Komentarmu