Kaltenghits.com – Pemerintah memutuskan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14 ribu per liter. Kebijakan satu harga itu dimulai hari ini (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan ini, maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Menurut Airlangga, Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Hal itu menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Airlangga Hartarto.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu ini bakal dimulai serentak di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai hari ini (19/1) hingga 6 bulan ke depan.
“Kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo, kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan,” katanya.
Pada kesempatan sama, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying), karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.
“Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan,” beber dia.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jederal Perbendaharaan.
Kemudian Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian. (rls/han)