Kaltenghits.com – Pemerintah mencabut 340 izin konsesi kawasan hutan yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dan 50 perizinan di antaranya berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ratusan izin tersebut merupakan bagian dari 2 ribu lebih perizinan yang dicabut Pemerintah.
Pencabutan 340 izin konsesi itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/Setjen/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022.
Total luasan dari 50 izin konsesi kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang dicabut itu mencapai 384.380,73.
Jumlah izin yang dicabut tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia dan luasan terbesar ketiga, setelah Papua dan Papua Barat.
Pencabutan ratusan izin konsesi kawasan hutan itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (6/1/2022).
Presiden menegaskan, Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Jokowi.
“Hari ini, Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Jokowi, Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. “Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” tegas Jokowi.