Kaltenghits.com
Beranda » Hukum dan Peristiwa » Pelaku Pembunuhan Ayah di Katingan Diduga Konsumsi Narkoba
Hukum dan Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Ayah di Katingan Diduga Konsumsi Narkoba

Konferensi Pers Polres Katingan dipimpin oleh Waka Polres Katingan Kompol Uni, didampingi Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim, Kapolsek Katingan Tengah, dan pihak Humas Polres Katingan, Kamis (30/1/2025). Foto : Ist .

KASONGAN, KaltengHits.com – Kasus pembunuhan ayah oleh anaknya secara keji di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, terus bergulir.

Untuk memberikan informasi, Kepolisian Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap ayah kandung di Mapolres Katingan, Kamis (30/1/2025).

Konferensi Pers Polres Katingan dipimpin oleh Waka Polres Katingan Kompol Uni, didampingi Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim, Kapolsek Katingan Tengah, dan pihak Humas Polres Katingan.

Wakapolres Katingan, Kompol Uni mengatakan, pihak Polsek Katingan Tengah pada tanggal 27 Januari 2025 menangani tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di sebuah rumah di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah.

“Adapun tersangka (B) usia 22 tahun dan korban Saliansyah (78) tahun merupakam ayah pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskan Wakapolres, kronologis kejadian berawal pada sore hari tanggal (27 /1/2025) tersangka sore hari minum obat -obatan seledril sebanyak 24 biji atau 2 keping, ditambah narkotika sabu-sabu. Selanjutnya pada malam hari, tersangka berhalusinasi ada orang datang membawa pisau, dan kemudian tersangka mengambil parang dan mencari seorang yang membawa pisau dalam halusinasinya dan orang itu tak ada.

Kemudian beriringan saat itu, tersangka melihat korban dan membacok dengan parang kemudian menghindar ke sisi rumah, tersangka terus mengejar dan menyerang dan korban tertelungkup di depan kamar rumah. Selanjutnya pelaku menyerang dengan parang secara bertubi-tubi dari belakang tubuh korban hingga meninggal dunia.

Lalu tersangka mendobrak rumah dan tetangga mendengar keributan di rumah korban, memberi tahu Cucun (41) tahun yang merupakan kaka tersangka, dan kemudian mendatangi rumah korban berpapasan dengan pelaku dan menebas kearah Cucun tetapi berhasil dihindari. Selanjutnya pelaku melarikan diri. Cucun selanjutnya di TKP menemukan korban meninggal dunia dan melapor ke Polsek Katingan Tengah

“Kanit Reskrim mengamankan TKP dan menangkap tersangka di sebuah musholla sekitar 500 meter dari rumah TKP, dan juga mengamankan parang 60 senti meter milik pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan diancam penjara 15 tahun paling lama,” sebut Wakapolres Katingan Kompol Uni.

Sementara korban dan merupakan ayah kandung tersangka, mengalami luka sobek bahu kana dan kiri, 17 tusukan di dada dan luka pada bagian tangan dan patah tulang.

“Hal ini terjadi pengaruh narkotika, sehingga berhalusinasi bahwa bapaknya Suliansyah (78) tahun adalah musuh, dan pelaku diamankan di Polres Katingan dalam penyidikan,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Sawit, Warga Vs Aparat Bentrok, 1 Warga Tewas

Editor 1

Pencegahan Korupsi Perlu Peran Aktif Seluruh Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Editor 1

Kisah Pilu Bocah Berkelamin Ganda, Pemurung dan Kerap Dibully

admin