PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, diberhentikan dengan tidak hormat.
Oknum polisi bernama Gusnarwardy itu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. “Siapa pun personel polisi yang menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas,” kata Kepala Polda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputra usai apel pemberian reward dan funishment bagi personel Polda Kalteng dan jajaran yang berprestasi bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Kamis (24/2/22).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu menindak tegas, bahkan memberikan sanksi hukuman pemecatan terhadap personel yang terlibat narkoba itu.
Sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, jajaran Polda Kalteng baru satu memecat personelnya yang sudah tidak bisa dibina lagi. Namun, tidak menutup kemungkinan, ada beberapa personel yang saat ini juga masih menjalani hukuman sanksi dari Provos Polda setempat.
Hal ini dilakukan tentunya sebagai peringatan terhadap personel lainnya, bahwa jangan sampai berani bermain-main atau menyalahgunakan narkoba yang saat ini menjadi musuh yang sulit untuk diberantas.
“Ini adalah salah satu warning atau peringatan bagi personel yang berani menyalahgunakan narkoba. Semoga dengan ada nya hal ini tidak, tindakan tersebut tidak terulang ke personel lainnya,” ungkapnya.
Dalam prosesi pemecatan terhadap oknum AKP Gusnarwardy dilaksanakan di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, dan dipimpin langsung oleh orang nomor satu di lingkup Polda setempat. Hanya dalam prosesi itu, oknum perwira tersebut tidak dihadirkan. Kapolda saat itu hanya memberi tanda silang pada foto AKP Gusnarwardy.
“Ini adalah bentuk tegas dari pimpinan sesuai dengan janjinya yakni anggota tidak boleh menyalahgunakan narkoba,” kata perwira berpangkat melati tiga itu.
Sementara itu, dalam apel juga diserahkan penghargaan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
“Salah satu prestasi tersebut ialah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” beber Eko.
Eko juga mengatakan, bahwa penghargaan ini bukanlah rutinitas namun sebuah bentuk apresiasi institusi dan pimpinan, dalam hal ini Kapolda Kalteng kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri.
“Kapolda juga berpesan untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” tuturnya.