Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Satresnarkoba Polres Barsel Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang

Satresnarkoba Polres Barsel Tangkap Residivis dan Ribuan Obat Terlarang
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman menyampaikan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang

BUNTOK, kaltenghits.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), mengamankan seorang pria berinisial S (48), terduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir pada Selasa (22/2/2022) malam.

“Kita telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 1.480 butir obat terlarang. Dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk seledryl,” ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, di Aula Pucuk Rebung Markan Polres Barsel, Kamis (24/2/ 2022).

Kemudian, dirinya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuataanya karena diduga sering mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah dihukum selama 9 bulan ini tidak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang,” imbuh Kapolres.

Selain obat-obatan teralarang, adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah kotak rokok merk Djati Bold dan uang tunai Rp2,3 juta.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (han)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sarang Walet di Mangkatip

admin

Terlibat Narkoba, Anggota Polres Barsel Dipecat Tidak dengan Hormat

admin

Tiga Budak Sabu di Buntok Diringkus Polisi

admin