Kaltenghits.com
Hukum dan PeristiwaSeruyan

Oknum Perwira Brimob Polda Kalteng Jadi Tersangka Kasus Desa Bangkal

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat jumpa pers, JUmat (24/11/2023)

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com.com – Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalteng akhirnya menepati janjinya untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang warga, saat terjadinya konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dalam pengungkapan itu, oknum perwira berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial ATW ditetapkan sebagai tersangka penembakan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Gijik (35) tersebut.

“ATW berdinas di Satbrimob Polda Kalteng dan berpangkat Iptu,” kata Erlan didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Nuredy dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry dalam jumpa pers, Jumat (24/11/2023).

Penetapan tersangka, jelas Erlan, dilakukan setelah pihaknya bersama Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan sistem Criminal Science Investigation (CSI).

“Barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam. Yang bersangkutan pun sudah dilakukan penahanan sejak 14 November,” jelas Erlan. (red)

 

Berita Terkait

Wagub Dampingi Menteri PPPA Deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

admin

Ada Apa? Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Ummi Mastikah Gugat Cerai Suami

Editor 1

Wakil Ketua DPRD Katingan Laporkan Kadis Porbudpar ke Polisi

Editor 1