Nasional

Mulai 1 September 2026, Ekspor Sawit dan Batu Bara Diambil Alih BUMN

Bagikan
Presiden Prabowo Di Dpr Ri
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Bagikan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis nasional mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Komoditas tahap awal yang akan masuk dalam skema tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Berdasarkan paparan pemerintah, penerapan kebijakan dilakukan melalui dua tahapan utama sebelum implementasi penuh oleh BUMN.

Tahap pertama merupakan masa transisi pengalihan ekspor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam tahap ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ekspor kepada BUMN. Selanjutnya, BUMN akan melakukan transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.

Pada proses pre clearance, perusahaan masih bertanggung jawab memenuhi legalitas dan perizinan seperti NPWP, NIB, hingga ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Perusahaan juga tetap melakukan kontrak jual beli, menentukan skema pembayaran, menyiapkan barang, hingga pemesanan ruang kargo kapal.

Sementara itu, tahapan clearance akan ditangani BUMN, mulai dari pengurusan dokumen ekspor elektronik ke sistem Bea Cukai, pembayaran bea keluar, penerbitan izin, hingga pengangkutan barang ke pelabuhan dan penerbitan Bill of Lading (B/L).

Adapun tahap post clearance masih dilakukan perusahaan melalui proses pembayaran dan pengiriman dokumen ekspor melalui perbankan.

Tahap kedua merupakan implementasi penuh yang dimulai pada 1 September 2026. Dalam tahap ini, seluruh proses ekspor, baik pre clearance, clearance, maupun post clearance akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Artinya, seluruh transaksi, kontrak, pengurusan dokumen, hingga tanggung jawab ekspor komoditas strategis tersebut berada di bawah kendali penuh BUMN yang ditunjuk pemerintah. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan

JAKARTA, KaltengHits.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

Wapres Gibran Temukan Antrean BBM Mengular, Pasokan Diminta Segera Dipastikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Melihat antrean kendaraan mengular di salah satu SPBU...

Wapres Gibran Cek Langsung Kondisi Orangutan di Nyaru Menteng

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan...

Wapres Gibran Keliling Tiga Provinsi Kalimantan, Kawal Penanganan Karhutla hingga Lapangan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau...