Nasional

Mulai 1 September 2026, Ekspor Sawit dan Batu Bara Diambil Alih BUMN

Bagikan
Presiden Prabowo Di Dpr Ri
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Bagikan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis nasional mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Komoditas tahap awal yang akan masuk dalam skema tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Berdasarkan paparan pemerintah, penerapan kebijakan dilakukan melalui dua tahapan utama sebelum implementasi penuh oleh BUMN.

Tahap pertama merupakan masa transisi pengalihan ekspor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam tahap ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ekspor kepada BUMN. Selanjutnya, BUMN akan melakukan transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.

Pada proses pre clearance, perusahaan masih bertanggung jawab memenuhi legalitas dan perizinan seperti NPWP, NIB, hingga ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Perusahaan juga tetap melakukan kontrak jual beli, menentukan skema pembayaran, menyiapkan barang, hingga pemesanan ruang kargo kapal.

Sementara itu, tahapan clearance akan ditangani BUMN, mulai dari pengurusan dokumen ekspor elektronik ke sistem Bea Cukai, pembayaran bea keluar, penerbitan izin, hingga pengangkutan barang ke pelabuhan dan penerbitan Bill of Lading (B/L).

Adapun tahap post clearance masih dilakukan perusahaan melalui proses pembayaran dan pengiriman dokumen ekspor melalui perbankan.

Tahap kedua merupakan implementasi penuh yang dimulai pada 1 September 2026. Dalam tahap ini, seluruh proses ekspor, baik pre clearance, clearance, maupun post clearance akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Artinya, seluruh transaksi, kontrak, pengurusan dokumen, hingga tanggung jawab ekspor komoditas strategis tersebut berada di bawah kendali penuh BUMN yang ditunjuk pemerintah. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan...

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...