Barito UtaraHukum dan Peristiwa

KPU Barito Utara Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada

Bagikan
Advokad B Doni Sulistyo Susilo (kanan) dan Syaiful Bahri (kiri) kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palangkaraya. Foto Humas/Ifa
Bagikan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyangkal dalil-dalil Pemohon dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. KPU Barito Utara yang merupakan Termohon memastikan bahwa proses pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal demikian tertuang di dalam Jawaban Termohon yang dibacakan pada persidangan lanjutan, Rabu (22/1/2024) yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Di antara dalil yang disanggah oleh Termohon, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, di mana terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan disebut Pemohon kehilangan hak suaranya.

Namun meski tidak membawa KTP, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. Karena itulah, pengecekan pun dilakukan KPPS terlebih dahulu. Hasilnya, semua pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan memilih. Dalam peristiwa itu, menurut Termohon, tidak terdapat keberatan dari berbagai pihak.

“Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2,” ujar Kuasa Termohon, Hifdzil Alim.

Kemudian Termohon membantah dalil Permohonan mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan peristiwa itu terjadi di TPS 01 Desa Karendan. Mengenai hal ini, Termohon menyebut bahwa perolehan suara para Paslon tidaklah berubah sejak awal, apalagi karena pembagian sisa surat suara.

Menurut Termohon, di TPS Karendan itu pula, seluruh pihak tidak menyampaikan satu pun keberatan. “Sehingga tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Hifdzil.

Persoalan Pemilih yang tidak membawa KTP juga ditanggapi Pihak Terkait dalam Keterangan yang dibacakan di persidangan yang sama. Versi Pihak Terkait, peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken bermula dari para pemilih yang tidak membawa KTP karena hendak berladang. Akan tetapi, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK.

“Memang ada satu kejadian, ada beberapa pemilih yang tidak terbawa KTP-nya karena sekaligus berangkat ke ladang,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo.

Sedangkan mengenai dalil pembagian sisa surat suara kepada pasangan calon di TPS 01 Karendan, Pihak Terkait mengaku bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. “Justru Pemohonlah yang unggul di Desa Karendan,” kata Heru.

Sementara dari sisi pengawas, yakni Bawaslu Barito Utara, memastikan tidak menerima laporan atau temuan terkait peristiwa di TPS 01 Karendan.

Sedangkan peristiwa di TPS 004 Malawaken, Bawaslu Barito Utara mengaku memang menerima laporan. Dalam hal ini, Bawasalu Barito Utara telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar. (HumasMK)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Gagal Menyalip, Truk Terguling dan Tewaskan Ibu Beserta Anak di Kotim

SAMPIT, Kaltenghits.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi...

Kapolda Kalteng: Operasi di Tumbang Kalemei Sudah Sesuai SOP, Tiga Pelaku Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan...

Korban Terakhir Insiden Penggerebekan Terduga Bandar Sabu di Katingan Ditemukan

KASONGAN, Kaltenghits.com – Berselang satu hari usai penemuan mayat Bripda  Noprandi Ramadhana,...

Satu Polisi Hilang Saat Gerebek Bandar Sabu Ditemukan Tersangkut di Sungai Katingan

KASONGAN, Kaltenghits.com – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan satu anggota Satresnarkoba Polres...