Apa yang dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono yang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022.
Rudiarto menyebut bahwa Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.
Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.
Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilansir dari pemberitaan prokalteng.co (24/01/2022), Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.
“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada,” ungkap Batuah saat dikonfirmasi Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. (red)