Kaltenghits.com

Komisi ASN: Nuryakin Berhak Mengikuti Seleksi Sekda Kalteng

Nuryakin
Plt. Sekda Kalteng, Drs H Nuryakin, M.Si

“Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut, sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa bapak Nuryakin berhak mengkiuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Lisda.

Lisda Ariyana
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana

Lisda juga menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR.VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,  berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Nuryakin.

“Profil data PNS yang mengikuti seleksi terbuka JPT Madya Sekda Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan  Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng, bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor,” pungkasnya. (

Karo Hukum: Status Nuryakin Sudah Klir Secara Hukum

Sementara itu dihubungi terpisah Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, klir secara hukum.

“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini  bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir,” ungkap  Saring.

Lebih lanjut Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan.

Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.

“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk  memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemhaman yang sangat keliru,” pungkas Saring.

Berita Terkait

Pemilik 1,35 Ton Sianida Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Editor 1

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Lepas Peserta Parade Natal di Palangka Raya

admin

Penyampaian Aspirasi di Muka Umum Jangan Membawa Senjata Tajam

Editor 1