Kaltenghits.com
Eksekutif

Komisi ASN: Nuryakin Berhak Mengikuti Seleksi Sekda Kalteng

Nuryakin
Plt. Sekda Kalteng, Drs H Nuryakin, M.Si

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan Nuryakin memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka (selter) pengisian jabatan Sekda Kalteng.

Jawaban KASN itu sekaligus mengakhir polemik selter Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah yang sebelumnya sempat dilaporkan ke KASN dan Kemendagri.

Surat jawaban Komisi ASN itu tertuang dalam surat nomor: 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada pelapor (Batuah,red) dan ditembuskan kepada Gubernur Kalteng,  KASN menyatakan telah melakukan pencermatan dan penelaahan, baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum.

Menurut KASN, pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi, “tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam  status  tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017, Majelis Hakim menyatakan menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Nuryakin dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi  pidana penjara selama 3 bulan 14 hari. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Nuryakin bukan lagi sebagai terpidana.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung itu yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran selter JPT Madya Sekda Kalteng, maka KASN berpendapat bahwa Nuryakin memiliki hak mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana,” tegas KASN dalam suratnya.

BKD: Jawaban KASN Sudah Terang Benderang

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana mengatakan, pihaknya juga telah menerima tembusan surat jawaban KASN atas pengaduan tersebut.

Menurut Lisda, selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa.

Berita Terkait

Cara Mengatasi Gagal Login Akun SIMPKB di PPG Kemdikbud

admin

Pemprov Kalteng Promosikan Potensi Daerah di China-ASEAN Expo Nanning Guangxi

admin

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-63 Tahun 2024

admin