Hukum dan Peristiwa

Diduga Kemplang Pajak, Dua Petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit Ditahan

Bagikan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat dua pejabat tinggi PT Sakti Mait Jaya Langit. Selasa (3/6/2025). Foto : Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat dua pejabat tinggi PT Sakti Mait Jaya Langit.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalteng dan diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Adapun dua tersangka dalam perkara ini adalah Ir. Harry Poetranto alias Harry, selaku Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit dan Yulrisman Djamal, selaku Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal menjelaskan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang terjadi dalam kurun Januari 2018 hingga Desember 2020, yang dilakukan di Kantor PT Sakti Mait Jaya Langit beralamat di Jalan Raya Palangka Raya–Buntok KM 60, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.292.8956-711.000.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mereka pungut atas penyerahan barang dan/atau jasa kepada berbagai perusahaan mitra seperti PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, hingga PT Sime Darby Oils Pulau Refinery dan lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp20.492.653.409 (dua puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Setelah proses Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 3 Juni 2025 hingga 22 Juni 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas kajati kalteng. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...