PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Sub Unit Resmob Polresta Palangka Raya yang diback up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut berhasil mengamankan para pembobol kantor notaris dan toko Alfamart di Palangka Raya, Kamis (16/12/2021) lalu.
Para pelaku yang berjumlah empat orang itu ditangkap Minggu (19/12/21) sekitar pukul 12.00 WIB saat akan meninggalkan Kota Palangka Raya melalui Bandara Tjilik Riwut. Keempat pelaku bermaksud akan pulang ke Makasar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, para pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta dari sebuah kantor notaris serta barang-barang bernilai puluhan juta dari toko Alfamart yang berada di Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya.
“Sebelum beraksi, keempat pelaku menginap di Hotel Avicena di Jalan Rajawali. Para pelaku, melakukan aksi pencurian pada dinihari sekitar pukul 03.00 Wib,” beber Kapolresta, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Senin (20/12/2021).
Diungkapkan Alfadien, dari kantor notaris, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp200 juta yang disimpan dalam brankas dan kotak DVR CCTV seharga Rp3,5 juta.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu kantor yang berada di lantai dua, kemudian masuk ke ruang kerja korban dan membobol brankas yang tersimpan di bawah meja kerja dengan cara paksa dan menggunakan alat. Atas kejadian ini kerugian materil Rp203,5 juta,” beber Alfadien.
Usai menggasak uang ratusan juta dari kantor notaris, para pelaku melihat toko Alfamart yang berada tak jauh dari kantor tersebut dalam keadaan sepi tanpa penjaga. Para pelaku kemudian mengulangi aksinya di toko ritel tersebut serta menggondol sejumlah barang dari etalase total bernilai puluhan juta rupiah.
Menurut kapolresta, para pelaku pencurian ini terdiri dari empat orang pria yang semuanya berasal Provinsi Sulawesi Selatan. Tiga di antaranya dari Kota Makasar dan satu lainnya dari Kabupaten Sinjai.
Dari empat orang ini juga diketahui, tiga di antaranya residivis atas kasus pencurian.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp53,3 juta 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat congkel, sebuah kunci L, 8 unit handphone, rokok gudang garam, 2 unit laptop.
Selain itu juga turut diamankan sarana yang digunakan berupa motor Yamaha Mio Sporty Warna hitam nopol : KH 3622 AR dan motor Yamaha Mio J Warna hitam putih Nopol KH 2428 TO.
“Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui melakukan tindak kejahatan mereka. Saat ini pelaku dan Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Unit Jatanras SatReskrim Polresta Palangka Raya,” kata Afladien. (han)