TAMIANG LAYANG, kaltenghits.com – Tim gabungan Polsek Dusun Tengah, Polsek Banua Lima dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim), meringkus terduga pelaku penggelapan sepeda motor, pada Rabu (19/01/22) malam. Pelaku berinisial CS diciduk di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi mengungkapkan, penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan CS berawal ketika dia bekerja pada sebuah koperasi simpan pinjam di Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Pada Senin (10/01/22), CS meminjam satu unit sepeda motor jenis Honda Verza 150 CC, bernopol DA 5120 WW warna hitam kepada korban dengan alasan untuk mengambil tagihan kepada nasabah yang ada di Tamiang Layang.
Setelah kepergiannya, ternyata CS tak kunjung kembali. Bahkan hingga berhari-hari, CS yang tak kunjung datang juga tak bisa dihubungi. Hingga akhirnya korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan tim gabungan kemudian menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Desa Pasar Panas,” kata Ipda Supriyadi, Kamis (20/1/2022).
Saat ini, CS pun telah mendekam di sel tahanan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (han)