PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas terkait selama periode 2020 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah serta bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS.
VC diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017-2022, kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2025.
Sementara IH merupakan Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka FC dan HAW diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT KBM pada periode 2021-2025. Selain itu, HAW juga tercatat sebagai Direktur CV Universal Sarana Abadi yang berperan sebagai penyedia bahan baku zircon bagi PT KBM.
Adapun ETS berperan sebagai pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya, termasuk CV Universal Sarana Abadi.
Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, SH, MH, institusinya menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, Hendri menyebut hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 605 KUHP, Pasal 606 KUHP, dan Pasal 20 KUHP.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalteng tidak melakukan penahanan terhadap tersangka VC, IH, dan ETS karena ketiganya saat ini telah menjalani penahanan rumah tahanan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020-2025.
Sementara itu, terhadap tersangka FC dan HAW, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan dan perdagangan mineral di Kalimantan Tengah.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (red)
Tinggalkan Komentarmu