PANGKALAN BUN, kaltenghits.com – Seorang karyawan sawit di sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, berinisial AH (39), tega melakukan tindak asusila pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. Mirisnya lagi, korban adalah anak tiri pelaku sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan AH di perumahan karyawan perusahaan perkebunan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres,” kata Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskan Rendra, aksi asusila yang dilakukan AH terungkap setelah ketahuan oleh istrinya atau ibu korban.
“Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dan baru diketahui ibu kandung korban pada Selasa (25/1/2022), yang kemudian langsung melapor ke polisi,” kata Rendra.
Atas perbuatannya Tersangka AH dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (han)