PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan penandatanganan pernyataan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Antikorupsi di Lingkungan Pemprov Kalteng oleh Pimpinan Daerah beserta seluruh Pejabat Eselon I dan II yang disaksikan oleh stakeholder internal maupun eksternal.
Penandatangan dilaksanakan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Se-Kalteng Semester I Tahun 2024 yang dibuka Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo.
Kepala Biro (Karo) Administrasi Pimpinan (Adpim) Johni Sonder bersama sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov Kalteng lainnnya melakukan penandatangan Pakta Integritas tersebut di Aula Beppedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (4/7/2024).
Sejumlah butir komitmen yang termuat dalam Pakta Integritas tersebut, antara lain berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela serta tidak menerima suap, gratifikasi, atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pakta Integritas tersebut memuat butir komitmen untuk bersikap jujur, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas; menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas; serta memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
Selain itu, Pakta Integritas juga memuat butir komitmen akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Instansi/Unit Kerja dan turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; serta bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.
Sebagai wujud dukungan dalam upaya nyata pencegahan dan pemberantasan korupsi, Biro Adpim bersama OPD Lingkup Pemprov Kalteng lainnya akan berusaha secara bersama-sama untuk mengimplementasikan butir-butir komitmen tersebut guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara, penandatanganan Pakta Integritas itu sendiri dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor B/1838/KSP.00/70-73/04/2024 tanggal 4 April 2024 mengenai Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023.
Hasil SPI KPK RI menunjukkan adanya potensi benturan kepentingan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di seluruh tingkat jabatan. (Red)