PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran merekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B Perusahaan Tambang yang tidak berkontribusi bagi Kalimantan Tengah.
Di wilayah Kalimantan Tengah, setidaknta terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Hektare.
Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.
“Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, Pemprov Kalteng meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut,” kata sebut Gubernur Sugianto Sabran usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para bupati/wali kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22)
Evaluasi itu, jelas Sugianto, antara lain dengan menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami juga meminta Pemerintah tidak memperpanjang izin dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022,” tegas Sugianto.