Jumat, 11 Oktober 2024
Kaltenghits.com
Palangka Raya

Satgas Covid-19 Rekomendasikan Pencabutan Izin 2 THM di Palangka Raya

Satgas Covid-19 Rekomendasikan Pencabutan Izin 2 THM di Palangka Raya
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, merekomendasikan pencabutan izin operasional O2 Cafe dan Sport Bar, dua Tempat Hiburan Malam (THM) di kota setempat. Rekomendasi itu, karena kedua THM telah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, rekomendasi penutupan dua THM di Palangka Raya itu setelah sebelumnya juga sudah diberikan teguran secara lisan dan tertulis hingga pemberian sanksi denda Rp5 juta.

“Biar sudah diberikan sanksi, pelanggaran tetap saja dilakukan. Jadi, kami kirim surat rekomendasi agar tempat usaha itu ditutup,” kata Emi dilansir Antara Kalteng, Kamis (6/1/2022).

Emi menyebutkan, kedua tempat hiburan malam yang direkomendasikan untuk dilakukan penutupan operasional itu yakni O2 Cafe dan Sport Bar berdasarkan surat rekomendasi bernomor 360/10/BPBD.I/I/2022 yang ditandatangani Emi Abriyani selaku Kepala BPBD sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Surat tersebut pun telah ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Dia menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua THM di Palangka Raya itu di antaranya membiarkan terjadinya kerumunan dan tidak menjaga jarak, akibat pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan. Pengunjung juga diketahui tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional usaha saat ketetapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti memberikan teguran lisan pada 16 November 2021, memberikan teguran tertulis pada 10 Desember 2021. Kemudian pada 11 Desember 2021 diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta rupiah.

“Meski berbagai bentuk sanksi telah diberikan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional tetap terjadi di dua THM tersebut. Oleh karena itu Satgas memberikan rekomendasi penutupan dengan pencabutan izin operasional,” pungkas Emi.

Berita Terkait

Realisasi Vaksinasi Covid-19 Kalteng Sudah Mencapai 81,01 Persen

admin

Satgas Covid Palangka Raya Denda O2 Cafe Rp5 juta

admin

Satgas Covid-19 Bagikan Cara Memakai Masker yang Benar

admin