PALANGKA RAYA, KaltengHits.com — Seorang Kuli bangunan berinisial MS (20) warga Kelurahan tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terbukti bersalah usai melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial B (16) yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil empat bulan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dalam pers rilis, Senin (27/3/2023) Pukul 13.30 WIB mengatakan bahwa pelaku sudah 13 kali melakukan persetubuhan tersebut hingga korban hamil empat bulan.
“Keduanya ini berpacaran dan hubungan layaknya suami istri ini sudah dilakukan sebanyak 13 kali dan korban saat ini dalam keadaan hamil,” kata Kombes Pol Budi Santosa.
Dijelaskannya Kapolresta, awalnya pelaku digerebek warga bersama ketua RT di Jalan Junjung Buih lll didalam sebuah rumah pada 24 Maret 2023 Pukul 22.20 WIB yang mana rumah tersebut adalah milik orang tua korban. Usai diamankan warga keduanya diserahkan ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima, dan membuat laporan agar kasus persetubuhan yang dialami anaknya ini ditempuh melalui jalur hukum.
“Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Am)