Hukum dan Peristiwa

Hamili Siswi SMA, Kuli Bangunan Dilaporkan ke Polisi

Bagikan
Pelaku asusila MS (20) saat press rilis di Polresta Palangka Raya. Foto : Ist
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com  — Seorang Kuli bangunan berinisial MS (20) warga Kelurahan tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku terbukti bersalah usai melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial B (16) yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil empat bulan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dalam pers rilis, Senin (27/3/2023) Pukul 13.30 WIB mengatakan bahwa pelaku sudah 13 kali melakukan persetubuhan tersebut hingga korban hamil empat bulan.

“Keduanya ini berpacaran dan hubungan layaknya suami istri ini sudah dilakukan sebanyak 13 kali dan korban saat ini dalam keadaan hamil,” kata Kombes Pol Budi Santosa.

Dijelaskannya Kapolresta, awalnya pelaku digerebek warga bersama ketua RT di Jalan Junjung Buih lll didalam sebuah rumah pada 24 Maret 2023 Pukul 22.20 WIB yang mana rumah tersebut adalah milik orang tua korban. Usai diamankan warga keduanya diserahkan ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima, dan membuat laporan agar kasus persetubuhan yang dialami anaknya ini ditempuh melalui jalur hukum.

“Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Am)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Cegah Kecelakaan akibat Asap Karhutla, Satlantas Bubarkan Balapan Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satlantas Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi...

Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah Dua Tahun, Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologi

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pihak Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah,...

Pria Diamankan Usai Diduga Curi Ponsel dari Rumah Warga di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Sebelum Jadi Tersangka Polda Kalteng, AJ Pernah Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – AJ (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh...