Usai rapat ditunda, pemerintah membuat kajian soal opsi tanggal pemilu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk menggelar pemilu pada 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.
Perbedaan pendapat itu membuat kesepakatan terus ditunda. KPU sempat keberatan karena jeda waktu antara pemilu dan pilkada sangat sempit jika opsi itu dipilih. Mereka pun mengajukan opsi pengunduran pilkada ke 2025 jika pemerintah bersikukuh menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.
Pembicaraan soal tanggal pemilu sempat lenyap jelang pergantian tahun. Pada awal 2022, KPU kembali berbicara ke publik soal hal itu. Mereka mengajukan opsi baru, yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
Keputusan KPU itu disampaikan usai ada isu penolakan sejumlah pihak terhadap opsi pemilu 21 Februari 2024. Kabar yang beredar menyebut penolakan dilakukan karena tanggal 21 Februari dibaca 212, mirip dengan nama gerakan politik keagamaan.
Opsi tersebut pun diajukan KPU pada rapat di Kompleks Senayan kemarin. Tanpa perdebatan panjang, pemerintah dan DPR menyetujui opsi ini. Pemerintah pun tak lagi membawa-bawa alasan keamanan, alasan utama mereka saat meminta penundaan pemilu ke 15 Mei 2024.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito pada rapat dengan Komisi II DPR RI dan KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022)