Kaltenghits.com – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada akan dihelat serentak pada 27 November.
Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Ketiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.
“Pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” lanjut Doli.
Kesepakatan itu tercapai usai pembahasan kurang lebih 8 bulan. Ketiga pihak sempat menunda keputusan karena tak kunjung menemukan kesepakatan soal tanggal pemilu dan pilkada 2024.
Pada September 2021, kesepakatan hampir tercapai. Saat itu, rapat konsinyering KPU, DPR, dan pemerintah telah menyepakati tanggal 21 Februari untuk pemilu dan 27 November untuk pilkada.
Keputusan ditunda pada detik akhir karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak hadir pada rapat tanggal 6 September 2021. Tito beralasan mendapat tugas dadakan dari Presiden Joko Widodo untuk meninjau persiapan PON XX di Papua.
Rapat diundur ke 16 September 2021. Pada saat itu, Tito hadir. Namun, ia justru mengajukan penundaan keputusan soal tanggal Pemilu 2024.
“Kami meminta penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan di Rapat Kerja Komisi II, di rapat berikutnya, sebelum masa reses,” ungkap Tito pada 16 September 2021.