Kaltenghits.com
Palangka Raya

Paslon Willy-Habib Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

Paslon Willy Habib Bin Yahya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Usai rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, oleh KPU Kalteng pada tanggal 8 Desember lalu masih berlanjut.

Pasangan cagub-cawagub Kalimantan Tengah Tengah nomor urut 1, Willy Midel Yoseph – Habib Ismail bin Yahya, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di last minute.

Willy-Habib menggugat hasil pilkada yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah.

Dilihat disitus MK, Kamis (12/12/2024), gugatan itu diterima MK per pukul 23.37 WIB pada Rabu (11/12/2024). Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Willy Midel Yoseph – Habib Ismail bin Yahya, dengan termohon KPU Provinsi Kalteng.

Sedangkan kuasa hukum, Willy-Habib mempercayakan kepada Rahmadi G. Lentam, dkk. Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, sebagai peraih suara terbanyak di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng. Paslon nomor urut 1 Willy-Habib memperoleh sebanyak 279.426 suara sah, paslon nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi memperoleh 468.925 suara sah, paslon nomor urut 3 Agustiar-Edy memperoleh 484.754 suara sah, dan paslon nomor urut 4 Razak-Sri memperoleh 67.385 suara sah.

Sementara itu, KPU Kalteng menegaskan siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng, yang dilayangkan pasangan calon(paslon).

Ketua KPU Kalteng Sastriadi, di Palangka Raya, Senin (9/12/2024), menuturkan bahwa pihaknya siap dalam menghadapi keberatan paslon di MK bahkan juga sudah menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait materi gugatan MK nantinya.

“Berbagai hal juga sudah disiapkan melalui tim divisi hukum yang juga di back up tim divisi hukum KPU RI,” kata Sastriadi.

Satriadi mengungkapkan, terkait gugatan tentunya hal tersebut adalah hal yang lumrah karena dalam siap kontestasi pemilihan selalu ada potensi keberatan dari peserta pilkada. (red)

 

Berita Terkait

Anak Durhaka, Tega Bantai Ayah Hingga Tewas

Editor 1

Waspada!!! Banjir Mulai Kepung Kota Palangka Raya

Editor 1

Wagub Kalteng Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Dari BPK

Editor 1