PANGKALAN BUN, kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang pengedar sabu pada Senin (24/1/2022) siang di sebuah kos (barakan) di Jalan Ahmad Wongso, Gang Matoa, Pangkalan Bun.
Kedua pelaku adalah NA (18), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, dan MA (39), warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kos atau tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan oleh pelaku NA sebagai lokasi transaksi sabu.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotik jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram,” kata Iptu Ahmad Wira, kemarin.
Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya lalu melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku bahwa membeli narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial MA.
“Pelaku NA ini kemudian menghubungi MA dan minta bertemu di kos. Ketika MA datang, langsung kita amankan juga,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NA di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram, satu buah sendok plastik, satu buah gawai atau handphone merk Vivo, pipet kaca, satu lembar tisu dan potongan plastik warna hitam.
Sementara pada pelaku MA pihaknya mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Readmi dan satu pak plastik klip kosong. “Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
kKedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (han)