PURUK CAHU, Kaltenghits.com – DPRD Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Murung Raya tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, dan dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dina Maulidah mengatakan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari proses konstitusional yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif terhadap dokumen yang telah disampaikan, sehingga proses evaluasi pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun anggaran 2025.
“Pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Rahmanto.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menjadi langkah penting dalam mengukur efektivitas program pembangunan yang telah dijalankan, sekaligus menjadi bahan perbaikan untuk penyusunan kebijakan dan penganggaran pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan bahwa setiap program yang dibiayai melalui APBD harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui berbagai program yang telah dilaksanakan,” tambahnya.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mengawal pembangunan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan diserahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Murung Raya yang lebih maju dan berkelanjutan.(red)
Tinggalkan Komentarmu