PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tengah menyiapkan payung hukum guna memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang telah dibahas dalam rapat paripurna.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Arsip bukan sekadar dokumentasi, tetapi merupakan bukti sah penyelenggaraan pemerintahan sekaligus fondasi utama dalam pertanggungjawaban publik,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan dalam pengelolaan arsip di daerah, seperti belum optimalnya sistem kearsipan pada perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) arsiparis, serta minimnya sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, seiring percepatan transformasi digital birokrasi.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang modern dan efisien menjadi penting dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai regulasi daerah, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penguatan kebijakan kearsipan, peningkatan peran kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan unit kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (red)
Tinggalkan Komentarmu