PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon meminta pemerintah pusat mengembalikan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) jenis galian C, baik pasir maupun batu, ke pemerintah kabupaten maupun kota.
Karena seperti diketahui, penerbitan IUP galian C sudah tidak lagi wewenang pemda sejak tahun 2009, dan sudah sepenuhnya di pemerintah pusat.
“Permintaan ini karena masyarakat dalam mengurus izin galian C menjadi lebih melelahkan dan mahal, karena harus ke pemerintah pusat,” kata Lohing di Palangka Raya, kemarin, dilansir Antara Kalteng.
Selain itu, menurut Lohing, pemanfaatan dan ketersediaan pasir maupun batu dari hasil galian C di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini pun, menjadi banyak terkendala.
Lohing mengatakan, kalangan DPRD Kalteng, terkhusus Komisi II, sebenarnya sudah sejak tahun 2020 berupaya memperjuangkan dikembalikan wewenang penerbitan IUP Galian C. Sebab, pengembalian tersebut bertujuan membantu masyarakat di daerah ini berusaha di sektor galian C.
“Kami bahkan sudah menghadap ke Kementerian untuk memperjuangkan penerbitan izin galian C tersebut. Tapi, memang sampai sekarang masih belum direalisasikan,” beber dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, semua kabupaten/kota di provinsi ini sudah memiliki Perda Retribusi galian C. Namun, karena penerbitan izin diambil oleh pusat, membuat aturan tersebut menjadi tidak dapat dipergunakan lagi.
Dia mengatakan Kabupaten/kota yang sebelumnya memiliki Perda tarif retribusi galian C pun sudah tidak bisa lagi dipergunakan. Alhasil, pendapatan asli daerah dari galian C pun menjadi tidak ada lagi di wilayah ini.
“Kami sudah minta dinas terkait membuat surat ke Pemerintah pusat agar izin galian C bisa dikembalikan ke daerah. Surat dinas itu melalui gubernur ke pusat,” pungkas Lohing.