PURUK CAHU, kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (20/8/2026). Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, bersama sejumlah anggota DPRD dan pihak terkait lainnya.
Rumiadi menjelaskan, agenda paripurna tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan lantaran rapat terdahulu belum memenuhi jumlah kehadiran anggota atau kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“Pelaksanaan rapat paripurna ini sempat mengalami penundaan berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD Murung Raya. Penundaan tersebut terjadi karena rapat sebelumnya belum memenuhi kuorum yang dipersyaratkan,” ujar Rumiadi.
Menurutnya, penundaan dilakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap mekanisme dan ketentuan kelembagaan. Dengan mengikuti tata tertib, proses pengambilan keputusan maupun pembahasan agenda DPRD diharapkan memiliki dasar prosedural yang jelas.
Ia menambahkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD juga telah menjalankan mekanisme penjadwalan sehingga penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dapat kembali dilaksanakan.
Rumiadi menyebut pembahasan anggaran perubahan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan APBD dengan perkembangan kondisi yang terjadi setelah anggaran awal ditetapkan. Penyesuaian tersebut dapat berupa perubahan maupun pergeseran alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Anggaran perubahan ini harus menjadi instrumen krusial bagi pemerintah daerah dalam melakukan koreksi dan evaluasi terhadap target-target pembangunan yang belum optimal pada sisa tahun anggaran 2026,” katanya.
Dengan waktu pembahasan yang tersedia, Rumiadi meminta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyusun jadwal dan melakukan pembahasan secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, saya minta dengan sangat kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera menjadwalkan dan melakukan pembahasan secara komprehensif, mengingat waktu yang kita miliki cukup terbatas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD Perubahan 2026 tetap berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat.
Menurut Rumiadi, penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan dampak dan manfaatnya terhadap kebutuhan dasar warga, termasuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Setiap alokasi anggaran dalam perubahan ini harus benar-benar berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun peningkatan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Komentarmu