PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin dan dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, jajaran anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Sudarsono, menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi pendukung DPRD menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pimpinan DPRD.
Membacakan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Linae, pengesahan Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan Bersama Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus menjadikan hasil pembahasan bersama DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, momentum persetujuan Raperda tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi berharap momentum ini menjadi pemacu untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Linae. (Red)
PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan...
14 Juli 2026PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae...
14 Juli 2026PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan...
6 Juli 2026PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran yang...
26 Juni 2026
Tinggalkan Komentarmu