Kaltenghits.com
Legislatif

DPR Sahkan Undang-undang Keolahragaan

DPR Sahkan Undang-undang Keolahragaan
Rapat paripurna DPR RI

Kaltenghits.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang keolahragaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang keolahragaan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

“Setuju” jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan bahwa setelah melakukan pembahasan seluruh fraksi menerima agar RUU tentang keolahragaan menjadi undang-undang. Namun RUU tersebut diputuskan sebagai undang-undang baru dan bukan lagi perubahan.

“Sebagai informasi, persetujuan fraksi bahwa UU ini tidak lagi merupakan perubahan, tetapi UU baru. Patut disyukuri, meskipun di tengah pandemi Covid-19 dan munculnya varian Omicron, proses pembahasan RUU tentang keolahragaan berjalan sesuai jadwal di mana panja dapat menyelesaikan kerjanya selama 3 kali masa sidang kurang tiga hari,” beber Dede.

Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pembahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor.

Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti doping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter.

Sedangkan isu minor pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.

“Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini terjadi dinamika dan perdebatan terkait substansi dan pembahasan isu-isu krusial. Namun, perdebatan tersbut disadari atas niat dari para anggota dari berbagai fraksi dan pemerintah untuk menyusun RUU dengan semangat untuk kemajuan olahraga nasional.

Akhirnya, pada tanggal 14 Februari 2022 Panja memutuskan draft RUU tentang Keolahragaan disetujui untuk diputuskan di tangkap I atau tingkat Komisi X DPR. Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari yang sama, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tersebut.

“Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat bahkan harmonis,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali menyampaikan harapan pemerintah bahwa RUU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.

“Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ungkap Amali.

Berita Terkait

142 Orang Anggota dan Pegawai DPR RI Positif Covid-19

admin

DPR Minta Rehabilitasi Pengguna Narkoba Diberikan Tanpa Syarat

admin

PPP Usul Revisi UU Perdagangan agar Kemendag Tindak Mafia Pasar

admin