DPRD Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Bagikan
2506 Dprd Kalteng3
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026). Foto: Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).

Naskah Raperda tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Pj Sekda menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan lanjutan setelah selesainya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada Sidang Paripurna DPRD tanggal 17 Juni 2026,” ujarnya.

Menurut Linae, capaian tersebut menjadi prestasi yang membanggakan karena merupakan raihan opini WTP ke-12 kali secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan APBD telah berjalan dengan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

“Keberhasilan dan kinerja yang baik ini tentu tidak terlepas dari dukungan serta kerja sama yang kuat dari DPRD sebagai mitra pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Linae menjelaskan bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Ia menambahkan, seluruh dokumen tersebut telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Semua naskah lampiran tersebut merupakan laporan yang telah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng dalam RDP Tahun 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi kinerja Bank Kalteng...

Banmus DPRD Kalteng Tetapkan Agenda Strategis Hingga Akhir Juli 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan...

Waket II DPRD Kalteng Monitoring Hewan Qurban di Barsel

BUNTOK, Kaltenghits.com  – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ansyari, memimpin...

Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalteng Temui Massa “Gerakan Mahasiswa Anak Buruh”

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anak...