PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah memilih menempuh jalur dialog konstruktif bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah guna mendorong percepatan legalitas tambang rakyat yang berpihak pada masyarakat.
Ketua APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan pihaknya membatalkan rencana aksi turun ke jalan dan lebih memilih pendekatan audiensi dengan legislatif maupun aparat penegak hukum demi menjaga stabilitas daerah.
“Melalui audiensi ini, kami ingin menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar tekanan. Penambang rakyat butuh kepastian hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, APR-KT menyampaikan sejumlah poin krusial, di antaranya percepatan penetapan dan pemerataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah potensial, percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta dorongan agar kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui DPRD Provinsi Kalteng untuk diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemangku kewenangan di tingkat pusat.
APR-KT menilai legalitas menjadi aspek krusial dalam mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan yang sah dan berpayung hukum. Dengan legalitas, penambang rakyat diharapkan memperoleh perlindungan hukum serta akses terhadap pembinaan dan pengelolaan tambang yang lebih baik.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya peran strategis pertambangan rakyat sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat daerah. Karena itu, pemerintah didorong tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membuka ruang legal dan pembinaan berkelanjutan.
APR-KT turut mengusulkan agar dalam proses penetapan WPR, pemerintah melakukan koordinasi lebih awal dengan kelompok penambang setempat agar kebijakan yang diambil sesuai kondisi riil di lapangan.
“Kami mendorong sebelum menetapkan WPR, pemerintah berkoordinasi dengan kelompok penambang agar kebijakan tepat sasaran,” jelas Agus.
Lebih lanjut, APR-KT menekankan pentingnya penyediaan data WPR yang akurat sesuai potensi sumber daya. Mereka menyoroti adanya keluhan terkait penetapan wilayah yang dinilai tidak memiliki kandungan memadai.
“Jangan sampai masyarakat ditempatkan di WPR yang tidak memiliki potensi, sementara wilayah yang kaya justru diberikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, APR-KT berharap penambang rakyat di Kalimantan Tengah memperoleh kepastian hukum, akses pembinaan, serta kesempatan berkontribusi secara sah dalam mendukung perekonomian daerah. (Red)
Leave a comment