NANGABULIK, kaltenghits.com – Nasib memilukan harus dialami seorang anak perempuan di Lamandau. Di usianya yang baru 11 tahun, dia harus mengalami penderitaan seumur hidup akibat perbuatan bejat seorang lelaki berumur lebih dari setengah abad.
Pelaku adalah AM. Pria berusia 65 tahun itu tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Kini pelaku telah diamankan pihak Polres Lamandau, setelah mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 12 Januari 2022 lalu.
“Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di tahanan Polres Lamandau. Perkaranya dalam penanganan Unit III Satreskrim Polres Lamandau,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Senin (17/1/2022).
Terduga pelaku AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
Dalam melakukan aksi bejadnya, jelas Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, AM mengiming-imingi korban yang mengalami keterbelakangan mental, bahwa dia akan memberikan uang jajan.
“AM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, dan melakukan aksi bejatnya. Karena korban memiliki keterbelakangan mental sehingga korban tidak mengerti apa yang sedang dilakukan oleh terlapor tersebut,” jelas Wayan.
Kemudian setelah terlapor selesai melakukan persetubuhan, korban langsung disuruh pulang dan pada saat pulang ke rumah orang tua korban melihat anaknya merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
“Selain mengamankan tersangka, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban yaitu baju dan celana tidur,” pungkasnya. (han)