Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Dicegat di Jalan, Penadah Sawit Curian di Rakumpit Diringkus Dinihari

Penadah Sawit Curian di Rakumpit Diringkus
DP (tengah), penadah sawit curian di diringkus polisi. (Ist)

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Seorang penadah sawit curian berhasil diringkus personel gabungan Polsek Rakumpit dibantu Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto itu berlangsung di Jalan Tumbang Talaken Km 85 Kalurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit, Sabtu (22/1/2022) dini hari.

“Terduga pelaku berinisial DP (39) warga Demak Jawa Tengah, kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” beber Waryoto.

Waryoto menjelaskan, pada Senin (27/12/2021) lalu, terduga pelaku membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan. Kemudian buah sawit tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke pabrik kepala sawit di wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP, saat tiba dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan berencana menuju Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.

“Dari tangan pelaku kita amankan satu unit mobil jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, DP dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (han)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sarang Walet di Mangkatip

admin

Kena Batunya! 2 Pencuri Motor di Sampit Dibekuk Calon Pembeli yang Ternyata

admin

Dua Anak di Kotim Curi 1,6 Ton Sawit di Kebun PT KMA Tengah

admin