Kaltenghits.com

Detik-detik Putusan Sanksi Bharada E, Mutasi dan Demosi 1 Tahun

Jakarta, Kaltenghits.com — Bharada E diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

Keputusan ini diambil tim KKEP usai menggelar sidang kode etik selama tujuh jam. Bharada E menerima putusan etik tersebut dan tidak mengajukan banding.

Tim KKEP juga mewajibkan pelanggar meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. (red)



 

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbun 756 Liter BBM Bersubsidi di Kotim

Editor 1

31 Rumah dan 1 Masjid Terdampak Ledakan Bahan Petasan di Blitar

admin

Tim Inafis Satreskrim Gelar Olah TKP Kebakaran Toko Ponsel di Jalan Yos Sudarso

Editor 1