PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Anggota Kepolisian gabungan dari Unit Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku penusukan yang terjadi di Jalan G.Obos VI Nomor 41 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Pelaku yang diketahui bernama Mardianto (47) yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan ini nekat menganiaya korban yang telah menyelingkuhi istri sirinya.
Pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, dengan penuh rasa marah dan cemburu menusuk korban dari belakang mengenai punggung hingga korban terluka dan banyak mengeluarkan darah. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/8/2023) Pukul 10.00 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Kalteng AKBP Jeckson Hutapea saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023) Malam mengatakan bahwa kasus ini berawal dari kecemburuan karena istri siri pelaku selingkuhi oleh korban yang bernama Jaya Bijaksana warga Jalan Lumba-lumba Kota Palangka Raya.
“Pelaku marah karena istri sirinya diselingkuhi oleh korban dan secara tiba-tiba pelaku mendatangi korban langsung menusuk di bagian punggung menggunakan pisau,” kata AKBP Jeckson Hutapea.
Dijelaskannya Kasubdit Jatanras Polda Kalteng, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan identitas pelaku dan dilakukan pengecekan keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di wilayah Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei pada, Selasa (22/8/2023) Kemarin.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (Am)