Palangka Raya, kaltenghits.com — BNN Kota Palangka Raya menggelar press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Kota Palangka Raya, Rabu (17/5/2023).
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejari Kota Palangka Raya, Kepala BPOM Kota Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya serta tokoh masyarakat setempat
Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna dalam press releasenya menyebutkan bahwa pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 10 paket dengan berat kurang lebih 29 gram.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti yang disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan,” kata I Wayan Korna.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah implementasi dan komitmen dari BNN serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba itu sendiri.
“Oleh sebab itu, besar harapan saya agar ke depannya BNN Kota Palangka Raya semakin kokah, kuat dan aktif dalam memerangi narkoba,” harapnya. (im/red)