Kuala Kapuas, kaltenghits.com — Seorang pria berinisial R D (44) diamankan Unit Resmob Polres Kapuas karena diduga mensetubuhi anak dibawah umur usia 9 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di Rumah Dinas Guru, Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dari tahun 2021 sampai dengan terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023. Kamis (12/10/2023)
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. membenarkan telah mengamankan seorang Pria karena diduga melakukan Persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi. Kamis (20/10/2023) Pagi.
Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya pada saat buang air kecil kemudian Ibu Korban menanyakan perihal keluhan sakitnya kemudian Korban menceritakan bahwa Terlapor telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dengan cara memaksa Korban dan mengancam korban bahwa Korban akan dikeluarkan dari sekolah.
Terlapor telah melakukan Persetubuhan terhadap sejak tahun 2021 sampai terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti
Pelaku dijerat dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana. (tbn/red)
Leave a Reply
View Comments