PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, H. Muhajirin, menegaskan perlunya kerja sama lintas dinas dalam pengelolaan pajak alat berat di daerah. Ia menilai, pengawasan dan penarikan pajak tidak bisa dibebankan hanya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengingat potensi pendapatan dari sektor ini sangat besar.
Menurutnya, alat berat yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, hingga pekerjaan umum merupakan sumber pajak yang signifikan. Namun, tanpa koordinasi yang baik, potensi penerimaan itu dapat bocor dan justru dibayarkan ke luar daerah.
“Masalah alat berat ini tidak bisa hanya dibebankan pada Bapenda. Dinas Perkebunan, ESDM, Kehutanan, dan Pekerjaan Umum juga harus ikut berperan. Jangan sampai alat berat bekerja di sini, tetapi pajaknya dibayar di luar daerah,” tegas Muhajirin, Jumat (10/10/2025).
Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas sebelum alat berat dioperasikan di lapangan. Aturan yang tegas dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus mencegah peluang terjadinya pungutan liar.
“Sebelum mereka bekerja, harus ada aturan yang mengatur dengan jelas agar pendapatan daerah bisa optimal tanpa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Muhajirin menjelaskan bahwa persoalan pajak alat berat bukan hal baru. Pajak ini sebelumnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, namun sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhirnya diatur kembali lewat regulasi yang baru.
“Karena itu, saya minta regulasi ini disosialisasikan dan ditegaskan kembali agar semua pihak, termasuk pelaku usaha, memahami aturan mainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalteng memberi perhatian lebih terhadap isu ini, terutama di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berpengaruh langsung terhadap kekuatan APBD.
“Kalau PAD turun, otomatis APBD juga terpengaruh. Ini dapat berdampak pada keberlanjutan program pembangunan,” imbuhnya. (Red)