PURUK CAHU, KALTENGHITS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus Suhaili menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua, Dina Maulidah, serta dihadiri Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan serta dukungan terhadap dua Ranperda yang tengah dibahas. Ia menegaskan bahwa sinergi dan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam memperkuat pembangunan di Murung Raya.
Lebih lanjut, Bupati Heriyus menekankan pentingnya tanggung jawab sosial bagi perusahaan yang memperoleh insentif atau kemudahan berusaha. Dalam Ranperda tersebut diatur bahwa investor penerima insentif wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan akan dikenakan sanksi administratif apabila mengabaikan kewajiban tersebut.
“Pemerintah daerah ingin memastikan Ranperda ini tidak menimbulkan ketimpangan akses antar pelaku usaha. Setiap penerima insentif wajib bermitra dengan UMKM atau koperasi serta fokus pada sektor strategis dan prioritas daerah,” jelas Heriyus.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Bupati Heriyus menyatakan sependapat dengan DPRD mengenai pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perencanaan, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta mempercepat penyerapan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.(red)
Tinggalkan Komentarmu