KUALA PEMBUANG, KaltengHits.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Seruyan, Selasa (20/10/2026).
Pidato pengantar Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda disampaikan oleh Wakil Bupati Seruyan Supian. Dalam penyampaiannya, penyesuaian anggaran menjadi perhatian seiring perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua I Harsandi dan Wakil Ketua II Muhtadin. Hadir pula Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Supian menjelaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Pemkab Seruyan dan DPRD Seruyan.
“Penyusunan APBD TA 2027 merupakan bagian penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” kata Supian.
Berdasarkan perencanaan awal, pendapatan daerah Seruyan pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,15 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp214,40 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp936,39 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,198 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp47,212 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Supian menyampaikan, APBD 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mendukung kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Alokasi Transfer Pusat Berubah
Dalam perkembangannya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan rancangan anggaran dengan perubahan alokasi TKD dari pemerintah pusat.
Berdasarkan rincian alokasi TKD 2027 yang disampaikan dalam rapat, pendapatan transfer pemerintah pusat untuk Kabupaten Seruyan disesuaikan menjadi Rp854,41 miliar. Nilai tersebut turun Rp23,74 miliar atau sekitar 2,7 persen dibandingkan estimasi awal.
Perubahan ini berdampak pada penyusunan postur belanja daerah agar tetap sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Penyesuaian pendapatan transfer ini tentu menuntut adanya penyesuaian pada postur belanja daerah. Oleh karena itu, rasionalisasi, pergeseran program prioritas, maupun penyesuaian skala belanja operasi dan modal akan dibahas lebih lanjut secara mendalam antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan,” ujar Supian.
Melalui pembahasan Raperda APBD 2027, Pemkab Seruyan bersama DPRD akan mencermati kembali proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan mempertimbangkan perubahan transfer dari pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan anggaran yang realistis dan terukur, sekaligus tetap memperhatikan program prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat di Kabupaten Seruyan. (Red)

Tinggalkan Komentarmu