Kaltenghits.com

Anggota DPRD Kalteng Himbau Kepatuhan Wajib Pajak

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalteng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan luar biasa.

Program ini menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini berlaku untuk kendaraan yang mutasi dari luar provinsi maupun untuk balik nama kedua (BBNKB II). Artinya, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak pokok tahun berjalan tanpa perlu khawatir denda menumpuk.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menilai program pemutihan sebagai strategi yang realistis dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Tanpa pemutihan, banyak masyarakat yang akan menunggak pajak,” ucapnya pada Kamis (17/7/2025).

Namun, Sudarsono juga memberikan catatan penting. Ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menjadi agenda tahunan. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong masyarakat untuk sengaja menunda pembayaran pajak di masa mendatang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti program pemutihan.

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain sanksi, Sudarsono juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami esensi dan pentingnya membayar pajak tepat waktu, mengingat masih banyak yang abai, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan.

Lebih lanjut, Sudarsono mendorong perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor transportasi, untuk mendaftarkan kendaraan operasional mereka di Kalteng dan membayar pajak di daerah tersebut. Ia mengkritisi praktik penggunaan kendaraan berplat luar Kalteng untuk operasional di wilayah provinsi, menilai hal tersebut tidak bijak.

Ia mengajak para pelaku usaha untuk berkontribusi nyata pada pembangunan daerah dengan memindahkan registrasi kendaraan mereka ke Kalteng dan membayar pajak di tempat usaha beroperasi. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalteng atas kebijakan pemutihan pajak ini. Ia berharap program ini dapat disambut baik oleh masyarakat dan para pengusaha, serta berkontribusi optimal pada peningkatan pendapatan daerah.

“Harapan saya, kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk taat pajak meningkat setelah program pemutihan ini berakhir,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik. (Red)

 

Berita Terkait

Junaidi Dilantik Gantikan Jimmy Carter Sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng

Editor 1

Aksi Bergizi TP PKK Barut, Dapat Dukungan Waket DPRD Barut

Editor 1

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan

Editor 1