DPRD Kalteng

Anggota DPRD Kalteng Himbau Kepatuhan Wajib Pajak

Bagikan
Sudarsono
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalteng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan luar biasa.

Program ini menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini berlaku untuk kendaraan yang mutasi dari luar provinsi maupun untuk balik nama kedua (BBNKB II). Artinya, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak pokok tahun berjalan tanpa perlu khawatir denda menumpuk.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menilai program pemutihan sebagai strategi yang realistis dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Tanpa pemutihan, banyak masyarakat yang akan menunggak pajak,” ucapnya pada Kamis (17/7/2025).

Namun, Sudarsono juga memberikan catatan penting. Ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menjadi agenda tahunan. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong masyarakat untuk sengaja menunda pembayaran pajak di masa mendatang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti program pemutihan.

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain sanksi, Sudarsono juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami esensi dan pentingnya membayar pajak tepat waktu, mengingat masih banyak yang abai, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan.

Lebih lanjut, Sudarsono mendorong perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor transportasi, untuk mendaftarkan kendaraan operasional mereka di Kalteng dan membayar pajak di daerah tersebut. Ia mengkritisi praktik penggunaan kendaraan berplat luar Kalteng untuk operasional di wilayah provinsi, menilai hal tersebut tidak bijak.

Ia mengajak para pelaku usaha untuk berkontribusi nyata pada pembangunan daerah dengan memindahkan registrasi kendaraan mereka ke Kalteng dan membayar pajak di tempat usaha beroperasi. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalteng atas kebijakan pemutihan pajak ini. Ia berharap program ini dapat disambut baik oleh masyarakat dan para pengusaha, serta berkontribusi optimal pada peningkatan pendapatan daerah.

“Harapan saya, kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk taat pajak meningkat setelah program pemutihan ini berakhir,” pungkasnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik. (Red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penanganan Karhutla dan Proyek Daerah yang Baru 38 Persen

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp5,3 Triliun

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng...

Ampera AY Mebas Komitmen Kawal Persoalan Kebun Plasma di Barito Timur

BARITO TIMUR, Kaltenghits.com - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera AY...