PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Tim Resmob Polresta Palangka Raya dan Jatanras Polda Kalteng, membekuk dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Erwina (40), warga Jalan Mutiara, yang dilakukan Kamis (23/12/2021).
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Basri (58), warga Jalan Kecubung dan Supiannor (40). Keduanya ditangkap di sekitar Lapangan Golf Isen Mulang, di Jalan Tjilik Riwut Km 5 pada Senin (10/1/2022) sore.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa (11/1/2022) mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan Basri dan Supiannor terhadap Erwina berawal ketika Basri mengajak istri korban untuk ikut bermain judi kartu.
Saat itu, istri korban diketahui tengah tidur di kamar bersama korban. Basri kemudian membangunkannya dan mengajak bermain kartu remi sambil memasang taruhan.
Saat para pelaku tengah bermain kartu, Erwina yang merasa kesal kemudian keluar dari dalam kamar dan membubarkan permainan tersebut dengan cara menghamburkan kartu remi yang digunakan.
Rupanya apa yang dilakukan Erwina membuat kedua pelaku tidak terima, dan langsung melakukan pengeroyokan.
Kedua pelaku memukuli korban berkali-kali di bagian dada dan mata kanan. Bahkan pemukulan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong.
Salah satu pelaku mengambil sepotong kayu, kemudian memukulkannya ke ke korban yang mengenai bagian tangan. Akibatnya, tangan kanan korban mengalami patah.
Tak terima atas perbuatan para pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polresta Palangka Raya.
Polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan penyelidikan, hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini para pelaku sudah kita amankan. Masih dalam pemeriksaan di Unit Jatanras Polresta Palangka Raya,” kata Todoan Agung Gultom. (han)