SAMPIT, KaltengHits.com – Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Polres Kotim, Selasa (13/08/2024) Pagi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K.,dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H di hadapan awak media.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H mengatakan Dalam ungkap kasus tersebut dari bulan Januari s.d Bulan Agustus 2024, Satreskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H menambahkan juga saat ini Kami melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku DY, S dan T dengan TKP dikec. Mentaya Hulu dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp.100.000 Per paket, Rp.150.000 & Rp.300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu siap jual.
“Sehingga pasal yng disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tambah kapolres. (Tbn)