Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Wow! Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu dan 40 Pil Ekstasi

Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu dan 40 Butir Pil Ekstasi
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi yang diamankan jajarannya baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG, kaltenghits.com – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, setengah kilogram lebih sabu dan puluhan butir pil ekstasi itu diamankan dari dua orang tersangka.

“Terduga pelaku yang kita amankan yakni YE (43) dan NI (26), keduanya merupakan warga Banjarbaru Kalimantan Selatan, menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarainya,” ungkap Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Bartim Kompol Zulyanto L. Kramajaya dan Kasatreskoba Polres Bartim AKP Sanip, di Tamiang Layang, Rabu (23/2/2022).

Menurut kapolres, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Kalimantan Barat ke Kabupaten Barito Timur pada Sabtu, 19 Februari 2022

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalan negara Ampah-Buntok.

Kemudian tepatnya di Jalan Negara Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Bartim, anggota berpapasan dengan sebuah mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh yang digunakan untuk membawa narkotika.

“Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai kedua tersangka,” beber AKBP Afandi Eka Putra.

Alumnus Akpol 2001 itu juga menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ini merupakan komitmen tegas dan keras dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,” pungkas kapolres.

Berita Terkait

Satpol PP Kota Palangka Raya Pantau Aktivitas dan Razia THM Selama Ramadan

Editor 1

Wagub Dampingi Menteri PPPA Deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

admin

Rapor Merah Kebijakan Narkotika Indonesia

admin