PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan tiga orang pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2024.
Dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi termasuk judi online.
Ketiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan yang ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yakni berinisial HI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI Bendahara pengeluaran pembantu dan KH Operator Keuangan Bawaslu.
Ketiganya ditahan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehari sebelumnya, telah menetapkan tersangka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan selama enam jam pada Senin (28/10/2024).
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, ketiga tersangka ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Seruyan tahun 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 2 Miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kebun hingga ada yang menggunakannya untuk judi online,” kata Wahyudi Eko Husodo.
Meski demikian, Penyidik Pidsus Kejati Kalteng akan terus mengusut aliran dana yang dimungkinkan akan bertambah karena proses perhitungan masih berjalan.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, salah satu tersangka berinisial KH sambil digiring petugas enggan menjawab terkait untuk apa uang hasil dugaan korupsi digunakan, dirinya menyerahkan semuanya ke pengacara.
Ketiga tersangka Senin sore kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan, untuk dilakukan penahanan di rutan kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 oktober 2024. (red)