Hukum dan Peristiwa

Tiga Budak Sabu di Buntok Diringkus Polisi

Bagikan
budak sabu barsel
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba digiring petugas untuk menghadiri press rilis di Mapolres Barsel, Selasa (17/5/2022)
Bagikan

BUNTOK, kaltenghits.com – Polres Barito Selatan (Barsel), kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap pada bulan April lalu.

Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra, menyampaikan, untuk kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu, yang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P dan R.

“Untuk TKP nya berada di pinggir Jalan Muhammad Yamin, disamping SMA 2 Buntok, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” ucap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko dan Kasihumas AKP Johana saat press realese, Selasa (17/5/2022) pagi.

Asdini menerangkan, kronologis kejadian sekitar pukul 20.30 WIB atau sabtu malam itu, petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Kemudian setibanya di TKP, tim patroli menemukan dua pria yang bergelagat mencurigakan.

“Melihat hal itu, kemudian salah satu personel patroli menghampiri keduanya dan melihat pelaku membuang sesuatu ke area belakang, dan ternyata setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui yang dibuang merupakan satu paket sabu,” beber Waka.

Sementara itu, untuk kasus yang kedua, Wakapolres menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (19/4/2022) lalu, di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH.

Dari WH diamankan barang bukti berupa empat buah paket narkotika berjenis sabu berbungkus plastik klip kuning dengan berat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti pendukungnya lainnya.

“Saat ini para pelaku kita amankan di Mako Polres Barsel dan kepada mereka disangkakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (han)

Bagikan
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...