Hukum dan Peristiwa

Tiga Budak Sabu di Buntok Diringkus Polisi

Share
budak sabu barsel
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba digiring petugas untuk menghadiri press rilis di Mapolres Barsel, Selasa (17/5/2022)
Share

BUNTOK, kaltenghits.com – Polres Barito Selatan (Barsel), kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Kali ini dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap pada bulan April lalu.

Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra, menyampaikan, untuk kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu, yang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P dan R.

“Untuk TKP nya berada di pinggir Jalan Muhammad Yamin, disamping SMA 2 Buntok, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” ucap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko dan Kasihumas AKP Johana saat press realese, Selasa (17/5/2022) pagi.

Asdini menerangkan, kronologis kejadian sekitar pukul 20.30 WIB atau sabtu malam itu, petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Kemudian setibanya di TKP, tim patroli menemukan dua pria yang bergelagat mencurigakan.

“Melihat hal itu, kemudian salah satu personel patroli menghampiri keduanya dan melihat pelaku membuang sesuatu ke area belakang, dan ternyata setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui yang dibuang merupakan satu paket sabu,” beber Waka.

Sementara itu, untuk kasus yang kedua, Wakapolres menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (19/4/2022) lalu, di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH.

Dari WH diamankan barang bukti berupa empat buah paket narkotika berjenis sabu berbungkus plastik klip kuning dengan berat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti pendukungnya lainnya.

“Saat ini para pelaku kita amankan di Mako Polres Barsel dan kepada mereka disangkakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (han)

Share
Related Articles

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum...

Aksi Aliansi Ormas dan Masyarakat Adat di Kapuas Berakhir Kericuhan

KUALA KAPUAS, Kaltenghits.com  – Aksi unjuk rasa warga yang berlangsung di jalan...

Api Mengamuk di Permukiman Padat, Sepuluh Rumah Warga Hangus Terbakar

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Komplek...