EksekutifPemkab Barito Utara

SIP Pintar dan Beasiswa: Strategi Bupati Barito Utara Tingkatkan Kualitas SDM

Share
Maret 7
Share

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan jawaban mendalam atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara pada Rabu 4 Maret 2026 tersebut, Bupati menekankan visi pemerintah daerah yang selaras dengan aspirasi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Sektor pendidikan menjadi sorotan utama dalam paparan Bupati. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Barito Utara telah menjalankan berbagai program strategis untuk pemerataan akses pendidikan, seperti pemberian beasiswa melalui Perda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan. Selain itu, terdapat Program SIP Pintar Optimal yang menyediakan seragam hingga alat tulis gratis, serta SIP Pintar Juara berupa tabungan bagi siswa berprestasi peringkat satu hingga tiga.

Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai Raperda kawasan permukiman kumuh, H. Shalahuddin menegaskan bahwa indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan regulasi nasional, namun tetap mempertimbangkan karakteristik lokal daerah. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan hunian baru, terutama di area non-hunian seperti sempadan sungai, guna mencegah munculnya titik kekumuhan baru di masa depan.

Terkait pengawasan administratif, Bupati menjelaskan bahwa pengendalian dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perizinan, standar teknis pembangunan, hingga kelaikan fungsi bangunan. Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan melalui penyuluhan dan bantuan teknis agar masyarakat memahami rencana tata ruang dan standar hunian yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pengembang maupun perorangan yang melanggar aturan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Sanksi administratif tegas telah disiapkan, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, denda, hingga kewajiban pembongkaran bangunan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh regulasi yang dibahas dapat terimplementasi secara konkret demi pembangunan Barito Utara yang berkelanjutan.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemkab Seruyan Siap Ikuti Pembahasan LKPJ Bersama DPRD

Kuala Pembuang, Kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Seruyan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus)...

Seruyan Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Palangka Raya, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata...

Gubernur Agustiar Sabran Lantik Linae Aden Sebagai Pj Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi...

Wabup Seruyan Hadiri Paripurna LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja

Kuala Pembuang, Kaltenghits.com – Wakil Bupati Seruyan, Supian, menghadiri Rapat Paripurna Ke-2...